Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional
(sekarang Kemdikbud-red) pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan
biaya pendidikan Bidikmisi berupa bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki
potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104
perguruan tinggi negeri.
Perguruan tinggi yang mendapat bantuan
Bidikmisi yaitu perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama. Pada tahun 2011 mahasiswa baru penerima
Bidikmisi bertambah menjadi 30.000 di 117 perguruan tinggi dengan adanya
tambahan anggaran dari APBN-Perubahan.
Pada tahun 2012 ini dilanjutkan
dikembangkan menjadi 30.000 calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang
diselenggarakan di 87 perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan saja.
Dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah
dan Tepat Waktu. Para pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi
negeri harus melakukan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi yang mengacu
pada pedoman yang telah ditentukan.
Penerima bantuan Bidikmisi adalah
lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK/sederajat tahun 2011 dan 2012
yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
Jangka Waktu Pemberian Bantuan
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak
calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8
(delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1 dan selama 6 (enam)
semester untuk program Diploma III.
Untuk program studi yang memerlukan
pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan difasilitasi
oleh PTN penyelenggara Bidikmisi.
Harga satuan bantuan biaya pendidikan
tahun 2012 adalah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per
mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang
diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan
yang dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
Seleksi
1. PTN menyeleksi penerima Bidikmisi sesuai kuota melalui pola:
- Seleksi Nasional yang terdiri atas SNMPTN (Undangan dan Ujian tulis);
- Seleksi Mandiri sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN; atau
- PENGEMBANGAN POLITEKNIK bagi Politeknik.
2. Persyaratan, mekanisme dan prosedur
penerimaan melalui seleksi nasional SNMPTN mengikuti ketentuan panitia
seleksi yang berlaku.
3. Pendistribusian kuota penerimaan
masing-masing pola seleksi ditetapkan oleh PTN melalui surat keputusan
pimpinan PTN yang ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
sebelum pola seleksi dilaksanakan dan dipublikasikan melalui media.
Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2012
- Laman resmi : http://bidikmisi.dikti.go.id
- Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu harus mendaftar ke laman http://bidikmisi.dikti.go.id Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan memperoleh Kode Akses Pendaftaran (KAP) dan PIN.
- Siswa yang memperoleh KAP dan PIN dapat mendaftar/ mengisi biodata melalui laman http://undangan.snmptn.ac.id untuk SNMPTN Jalur Undangan (jika direkomendasikan Kepala Sekolah) dan/ atau laman http://ujian.snmptn.ac.id untuk SNMPTN Jalur Ujian Tertulis, tanpa harus membayar biaya ujian.
- Apabila calon peserta Bidikmisi tidak memenuhi persyaratan seleksi Jalur Undangan atau dinyatakan tidak diterima melalui seleksi Jalur Undangan, maka KAP dan PIN dapat digunakan lagi untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis tanpa harus membayar biaya ujian.
- Apabila calon peserta Bidikmisi telah dinyatakan lulus melalui seleksi Jalur Undangan dan berkeinginan untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis, maka PIN yang telah diperoleh dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan harus membayar biaya ujian dengan menggunakan KAP yang telah diperoleh sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar