kini kami akan menerangkan sedikit mengenai
UKT (Uang Kuliah Tungga). Kalau masih kurang jelas mengenai UKT atau
Uang kuliah Tunggal mari ditanyakan di Universitas adek-adek atau dim
bah Google...
UANG Kuliah Tunggal atau yang lebih dikenal dengan istilah UKT dan Biaya Kuliah Tunggal atau BKT.
Kebijakan ini mengatur tentang regulasi pembayaran uang kuliah yang
diringkas menjadi satu kali setiap semester hingga lulus. Ketentuan ini
tertuang dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No.55 Tahun
2013 tertanggal 23 Mei 2012. UKT merupakan sebagian biaya kuliah yang
ditanggung setiap mahasiswa pada setiap semester dengan tanpa biaya
tambahan apapun selain yang telah ditentukan. Lalu, bagimana menentukan
nilai UKT itu sendiri?
UKT ditentukan berdasarkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT adalah
keseluruhan biaya operasional setiap masiswa per semester pada program
studi. Perhitungan BKT didasarkan Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak
Langsung (BTL) setelah dikurangi Biaya Non Operasional (inverstasi) dan
Biaya Rutin.
Biaya Langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk
melaksanakan aktivitas inti. Biaya Tidak Langsung merupakan nilai sumber
daya yang digunakan untuk kegiatan managerial baik tingkat fakultas
maupun universitas. Maka diperoleh:
BKT = C x K1 x K2 x K3
Ket:
C = Rp5,08 juta "Biaya Kuliah Tunggal Basis" yang dihitung dari data yang ada di PTN.
K1 = indeks jenis program studi.
K2 = indeks mutu PT.
K3 = indeks kemahalan wilayah.
Sementara itu, untuk menentukan besarnya UKT:
UKT = BKT-BOPTN
BOPTN merupakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri. Sehingga
besarnya biaya yang harus dibayar mahasiswa akan mengalami penurunan
karena adanya BOPTN. Tak cukup sampai di sini, pemerintah juga membagi
besaran UKT menjadi lima kelompok, mulai dari yang terendah hingga
tertinggi. Kelompok-kelompok tersebut berdasarkan kemampuan ekonomi
masyarakat.
Sebagai contoh:
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester Rp15.232.803, namun Uang
Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa per semester bervariasi (lima
kelompok) mulai dari Rp500 ribu-Rp14,5 juta.
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, Surabaya. Biaya Kuliah
Tunggal per mahasiswa per semester Rp8.936.576, namun mahasiswa hanya
membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp500
ribu-Rp7,5 juta (ada lima kelompok Uang Kuliah Tunggal).
Sisi Lain Diterapkannya Kebijakan UKT Besaran nilai UKT yang memiliki
keterkaitan erat dengan BOPTN akan menimbulkan masalah pada pengelolaan
perguruan tinggi. Bagaimana tidak, faktanya dana BOPTN dari pemerintah
pusat cair tidak tepat waktu.
Proses penerapan UKT tidak lepas dari kerancuan. Benarkah kebijakan UKT
lebih memudahkan pembayaran uang kuliah untuk masyarakat? Sejatinya,
dengan sistem UKT memang mempermudah diawal mas kuliah karena tidak ada
uang pangkal yang harus dibayarkan.
Namun, sistem ini juga menimbulkan konsekuensi untuk melakukan
pembayaran uang kuliah tepat waktu. Dengan kata lain tidak adanya
keringanan. Selain itu, parameter klasifikasi kemampuan ekonomi orangtua
untuk menentukan tarif UKT sesuai kelompok masih dipertanyakan, tidak
ada kejelasan. Sistem UKT juga, akan memberatkan mahasiswa yang masa
kuliahnya lebih dari delapan semester. Mahasiswa harus membayar biaya
kuliah yang sama setiap semesternya.
UKT ada beberapa kategori.. kategori I sampai VII, tp sebagian PTN hanya
5 kategori saja, biayanya berkisar antara 500rb sampai skitar
13jt/semester...
Semua jurusan/prodi untuk UKT Kategori 1 adalah 500rbsemester, kategori 2 adalah 900rb-1jt/semester.
sedangkan kategori 3 sampai 7 diatas 2,4jt/semester.
Mahasiswa yg menerima UKT 1 dan 2 hanya sekitar 15 dari jumlah yg diterima per jalur penerimaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar