Fakultas hukum merupakan salah satu fakultas favorit yang dipilih
mahasiswa saat mereka menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Di bidang
ilmu sosial, fakultas ini menjadi pilihan utama di bidang ilmu sosial
selain fakultas ekonomi dan fakultas ilmu politik.
Pilihan untuk menempuh pendidikan di bidang hukum ini didasari oleh
banyak hal. Salah satunya, lulusan fakultas hukum akan memiliki banyak
pilihan lapangan pekerjaan. Baik di sektor pemerintahan, swasta maupun
jika mereka ingin mandiri tanpa harus bekerja pada sebuah instansi.
Inilah yang kemudian menjadi daya tarik seseorang saat harus memilih
jurusan di jenjang perguruan tinggi.
Hal ini terkait dengan materi yang diajarkan pada mahasiswa fakultas
hukum, yang tidak hanya berbicara mengenai masalah hukum dari sudut
pandang pidana semata. Namun, secara umum hukum yang diajarkan lebih
dari itu. Di dalam materi ajarnya, di fakultas hukum mahasiswa bisa
belajar mengenai hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum
ekonomi maupun hukum ketatanegaraan.
Mereka yang sudah selesai menempuh pendidikan di fakultas hukum
sebuah universitas, bisa memilih pekerjaan sesuai dengan yang mereka
inginkan. Bagi yang ingin terjun ke dunia hukum praktis, bisa memilih
pekerjaan sebagai jaksa, hakim atau juga pengacara. Sementara bagi
mereka yang ingin masuk ke dunia bisnis, bisa menjadi seorang ahli hukum
perusahaan yang bersangkutan seperti mengurusi masalah perjanjian antar
lembaga.
Di sisi lain, mereka yang ingin mandiri pun bisa memilih menjadi
seorang notaris. Di mana untuk menjadi seorang notaris, bisa ditempuh
setelah menyelesaikan pendidikan khusus kenotariatan (S2 Kenotarisan)
setelah meraih gelar sarjana hukumnya.
Fakultas hukum = menghafal pasal?
masuk fakultas hukum itu yang paling penting bukan menghapal pasal, memang untuk beberapa mata kuliah ada yang kita harus menghapal
masuk fakultas hukum itu yang paling penting bukan menghapal pasal, memang untuk beberapa mata kuliah ada yang kita harus menghapal
tapi yang paling penting di fakultas hukum adalah kita diajari cara
berpikir dengan logika yang benar dan tepat. logika yang benar dan tepat
ini kemudian sangat diperlukan untuk mengimplementasikan hukum
/perundang –undangan.
jadi kalo kamu emang mau mengembangkan cara berpikir mu, silahkan
masuk fakultas hukum. tepatnya berpikir secara logika materiil sedangkan
beripikir secara logika immateriil masuk fakultas filsafat.
Di fakultas hukum pun kita didorong untuk belajar SEMUA hal/bidang,
karena semua bidang pekerjaan pasti memiliki peraturan ataupun
perundang-undangan yang mengatur maupun menaunginya
Sedangkan kegiatan belajarnya berupa tatap muka, kuliah umum, praktek, ada juga simulasi sidang
Konsentrasi
Pada semester awal biasanya mahasiswa akan diajarkan dasar2 hukum secara umum, kemudian mahasiswa bisa memilih konsentrasi pada salah satu minat studi yang tersedia, diantaranya (contoh di UI):
1. Hukum Perdata;
2. Hukum Pidana;
3. Hukum Acara;
4. Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi;
5. Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara;
6. Hukum Internasional;
7. Hukum Kemasyarakatan.
Pada semester awal biasanya mahasiswa akan diajarkan dasar2 hukum secara umum, kemudian mahasiswa bisa memilih konsentrasi pada salah satu minat studi yang tersedia, diantaranya (contoh di UI):
1. Hukum Perdata;
2. Hukum Pidana;
3. Hukum Acara;
4. Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi;
5. Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara;
6. Hukum Internasional;
7. Hukum Kemasyarakatan.
Hukum Perdata itu mempelajari segala hal yang
berhubungan dengan hubungan antara manusia, diantaranya hukum jual beli,
hukum perikatan, hukum perkawinan, dll. Sumber acuannya adalah Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Jadi selama yang diatur hanyalah hubungan
antara satu orang dengan orang lain, atau satu orang dengan pihak lain
dipelajari pada Hukum Perdata.
Hukum Pidana mempelajari segala hal yang berkaitan
dengan kejahatan dan sanksi-sanksinya. Seperti hukum mencuri, hukum
pembunuhan, hukum menyebarkan informasi palsu, hukum menjiplak karya,
dll. Sumber acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukum Acara mempelajari bagaimana menjalankan hukum,
bagaimana beracara yang baik, apa saja tahap-tahap dalam memutuskan
sebuah perkara, apa itu penangkapan, kapan seorang disebut sebagai
terdakwa dan terpidana. Sumber acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi, misalnya mempelajari
Hukum Perbankan, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Bisnis, dll. Merupakan
turunan dari Hukum Perdata, tapi ini khusus mempelajari kegiatan
keuangan. Sumber acuannya Undang-undang Perbankan, Undang-undang
Persaingan Usaha, dll.
Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara. Hukum
Tata Negara mempelajari hubungan antara lembaga-lembaga negara seperti
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, BPK, MA, MK. Bagaimana tugas dan
fungsi masing-masing. Dipelajari pula tentang pemilihan umum. Sedangkan
pada Hukum Administrasi Negara dipelajari mengenai Hukum Pajak, Hukum
Keuangan Negara, dll.
Hukum Internasional, pada ranah ini dipelajari hukum
hubungan antara negara-negara di dunia internasional. misalnya Hukum
Transaksi Bisnis Internasional, Hukum Udara, Hukum Laut, Pemecahan
Masalah dalam sengketa Internasional, dll.
Hukum Kemasyarakatan, pada ranah ini lebih
mempelajari hukum dalam hubungan antara anggota masyarakat. Bagaimana
bisa menetapkan suatu aturan yang dapat diterima seluruh anggota
masyarkat dengan berbagai latar belakang.
Hanya pembagian itu saja yang dipelajari pada Fakultas Hukum
khususnya pada Fakultas Hukum UI. Pada Fakultas Hukum yang lain bisa
jadi hanya penamaannya saja yang berbeda, bisa jadi ada yang digabung
atau justru dipisah pada satu bidang hukum.
Contoh kalo di UNAIR konsentrasinya dibagi menjadi 4:
1. Hukum Pemerintahan;
2. Hukum Peradilan;
3. Hukum Bisnis; dan
4. Hukum Internasional
1. Hukum Pemerintahan;
2. Hukum Peradilan;
3. Hukum Bisnis; dan
4. Hukum Internasional
Profesi
1. Advokat
2. Arbiter
3. Dosen
4. Hakim
5. Jaksa
6. Jurusita
7. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
8. Kurator
9. Legal Drafter
10. Legislative Drafter
11. Mediator
12. Notaris
13. Panitera Pengadilan
14. Peneliti Hukum
15. Polisi
1. Advokat
2. Arbiter
3. Dosen
4. Hakim
5. Jaksa
6. Jurusita
7. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
8. Kurator
9. Legal Drafter
10. Legislative Drafter
11. Mediator
12. Notaris
13. Panitera Pengadilan
14. Peneliti Hukum
15. Polisi
Dan masih banyak lagi peluang-peluang pekerjaan/profesi bagi lulusan
pendidikan tinggi hukum yang tidak dapat disebutkan satu per satu.
Untuk dapat menjadi salah satu dari profesi hukum yang ada, contoh advokat, berikut ini tahapan-tahapannya secara umum:
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Untuk dapat menjadi salah satu dari profesi hukum yang ada, contoh advokat, berikut ini tahapan-tahapannya secara umum:
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Nanti profesi2 lain juga ada tahap-tahapannya juga
Kampus
Untuk Kampus, hampir semua univ ada fakultas hukumnya, PTN misalnya UI, UGM, UB, UNAIR, UNPAD, UNDIP, UNSOED, UNAND dll sedangkan PTS UNPAR, Trisakti, UKI, Atmajaya, UII Jogja dll
Untuk Kampus, hampir semua univ ada fakultas hukumnya, PTN misalnya UI, UGM, UB, UNAIR, UNPAD, UNDIP, UNSOED, UNAND dll sedangkan PTS UNPAR, Trisakti, UKI, Atmajaya, UII Jogja dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar