ASPEK KEADILAN DALAM SNMPTN 2013

ASPEK KEADILAN DALAM SNMPTN 2013

TRI TARWIYANI
Beberapa minggu lagi akan dilaksanakan ujian nasional (UN) bagi siswa-siswa sekolah menengah atas, tepatnya pada 16 April 2012 mendatang. Ujian akhir nasional atau dikenal dengan sebuatan UN atau UNAS, telah menjadi kegiatan rutin tahunan dari dinas pendidikan. Meskipun demikian, keberadaan UN masih tetap menjadi momok “menakutkan” sekaligus kecemasan dikalangan pendidik, siswa, dan  wali murid. Oleh: Tri Tarwiyani, S. Fil, M. Phil

UN diadakan pada hakikatnya untuk mengevaluasi standar pendidikan dasar dan menengah dalam skala nasional. UN seringkali dikaitkan dengan mutu pendidikan. Oleh karena itu, hasil UN menjadi tolak ukur keberhasilan sebuah sekolah. Hal ini berakibat pada maraknya praktek-praktek kecurangan, agar seuatu sekolah mampu meluluskan siswanya dengan prosentase maksimal dan nilai tinggi.
Praktek-praktek kecurangan itu antara lain dengan memberikan kunci jawaban melalui sms bahkan ada sebuah kecurangan dengan  diberi nama “serangan fajar”. “Serangan fajar” pada konteks ini, dimana para siswa diharuskan untuk datang lebih awal sebelum ujian dimulai dan mereka kemudian mendapatkan kunci jawaban.
Masih segar dalam ingatan kita bagiamana seorang siswa di Jawa Timur yang notabene adalah siswa terpandai di kelasnya mengaku, atas perintah gurunya harus membagi jawabannya kepada teman-teman sekelasnya. Uniknya, setelah hal ini di blow-up  media massa, dia dan keluarganya dikucilkan.
Kecemasan dan kekhawatiran tersebut di atas memang masuk akal. Ide awal UN, kelulusan siswa murni hasil UN tersebut. Jika melampaui atau minimal sama dengan standar kelulusan, maka siswa tersebut dinyatakan lulus. Rentang waktu berlangsung, penyelenggaraan UN terus mengalami perubahan kebijakan, termasuk dalam  penentuan kelulusan siswa. Jika pada awal pelaksanaan UN sekolah tidak dapat menentukan nilai kelulusan siswa, maka mulai tahun 2011 sekolah diberi kontribusi 50% untuk menentukan nilai akhir, sebagai nilai penentu kelulusan siswa. Sebuah kebijakan yang dirasakan cukup melegakan bagi pihak sekolah. meskipun kecemasan UN tidak begitu saja hilang dengan kebijaksanaan baru ini.
Kebijakan baru lain terkait dengan UN adalah dijadikan sebagai dasar untuk masuk ke perguruan tinggi negeri. SNMPTN melalui jalur tulis rencananya akan dihapuskan dan diganti dengan memperbesar prosentase penerimaan mahasiswa baru melalui jalur undangan.
Saya yakin kebijakan baru ini juga akan menimbulkan masalah baru, terutama jika dikaitkan dengan perguruan tinggi swasta. Pada saat ada pemberitaan tentang kebijakan ini, dalam hati saya bertanya apakah ini salah satu cara pemerintah untuk mengangkat UN?
Selama ini, perguruan tinggi swasta membuka penerimaan mahasiswa baik sebelum SNMPTN maupun sesudah SNMPTN jalur tertulis diadakan. Jika pada akhirnya kebijakan baru tadi diterapkan maka persoalan baru. Bagaimana dengan kualitas calon mahasiswa diperguruan tinggi swasta?
Asumsi dasarnya, jalur undangan didasarkan pada rekomendasi sekolah. Sekolah tentu akan merekomendasikan siswa-siswa terbaiknya untuk masuk ke perguruan tinggi negeri. Bagaimana dengan siswa-siswa yang tidak direkomendasikan sekolahnya? Otomatis mereka lebih memilih masuk perguran tinggi swasta. Hal ini berarti perguruan tinggi swasta dimungkinkan hanya akan mendapatkan calon mahasiswa dengan kualitas “di bawah” calon mahasiswa perguran tinggi negeri.
Namun demikian pernyataan ini tidak lantas dapat dijadikan sebagai sebuah kesimpulan akhir. Persoalan dimungkinkannya kecurangan pihak sekolah pada saat merekomendasikan siswanya, seperti membuat nilai-nilai dengan nilai tertentu agar anak didiknya dapat masuk ke perguruan tinggi negeri.
Saya kira sesuatu itu bisa diambil sebuah ukuran baik dan buruk, berhasil atau tidaknya, jika kondisi maupun situasi dari sesuatu itu sama. Jika situasi maupun kondisi tidak sama makam standarisasi agaknya menjadi sebuah pemaksaan, bahkan terasa tidak adil. Kita bandingkan saja, siswa di perkotaan dengan siswa di pedesaan dari sebuah provinsi. Daerah perkotaan, tentu mempunyai fasilitas yang sangat memadai, jika dibandingkan dengan daerah pedesaan. Daerah pedesaan minim dengan fasilitas sehingga untuk mengejar atau minimal menyamai kemampuan anak-anak di daerah perkotaan akan sangat sulit, karena fasilitas pendidikan mau tidak mau juga berpengaruh terhadap kemampuan seseorang.
Belum lagi jika standarisasi tersebut kita kaitkan dengan perbedaan proVinsi. Kemampuan siswa di DKI Jakarta tentu akan sangat berbeda jika dibandingkan dengan kemampuan siswa dari Papua. Jika kemudian standarisasi ini dijadikan pedoman sebagai jalan untuk masuk perguruan tinggi negeri, tentu banyak pihak akan dirugikan. Kita ambil contoh, jika standar untuk masuk ke perguruan tinggi negeri “A” nilai rata-ratanya 8,00 sedangkan di Papua hanya ada 10 siswa dengan standar nilai tersebut bukankah ini berarti hanya 10 siswa yang dapat masuk ke perguruan tinggi negeri tersebut. Sementara jika siswa di DKI Jakarta ada 100 orang dengan nilai rata-rata 8 maka ke 100 siswa tersebut akan dapat masuk ke perguruan tinggi negeri tersebut. berdasarkan jumlahnya maka dapat dimungkinkan perguruan tinggi negeri dapat didominasi oleh siswa dari daerah tertentu. Hal ini tentu akan menimbulkan kesenjangan di dunia pendidikan.
Persoalan ketidakadilan juga dirasakan bagi para siswa yang tidak direkomendasikan oleh sekolahnya. Bukankah pada akhirnya mereka tidak mempunyai pilihan lain kecuali masuk ke perguruan tinggi swasta? Bukankah hal ini juga berarti tidak adanya keadilan terkait dengan kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan keinginan mereka?
Standarisasi melalui UN untuk mengukur kemampuan siswa dan keberhasilan sebuah sekolah dalam mendidik siswanya itu sah-sah saja, dengan catatan fasilitas sekolah sama diseluruh provins. Jika masih ada perbedaan fasilitas dan kemudian soal-soal ujian tersebut menggunakan ukuran kemampuan para siswa daerah tertentu, maka dapat dikatakan terjadi ketidakadilan terhadap siswa-siswa di lain daerah. Apalagi jika hasil UN ini menjadi bahan pertimbangan diterima atau tidaknya seseorang masuk ke perguruan tinggi negeri selain nilai raport tentunya.
Memang benar, keputusan dihapuskannya SNMPTN melalui jalur ujian tertulis dan memperbesar prosentase jalur undangan baru akan diputuskan setelah adanya evalusi UN tahun 2012 akan tetapi setidaknya pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek keadilan dan kesamaan kesempatan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Jika hasil evaluasi hasil UN sama dengan hasil penerimaan mahasiswa baru lewat jalur ujian tertulis, maka dapat dipastikan SNMPTN melalui jalur ujian tulis tahun 2013 dihapuskan, meskipun forum rektor masih akan mempertimbangkan kemungkinan adanya ujian tertulis pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2012, dengan beberapa perubahan tentunya.
Penyelenggaran UN kali ini agaknya cukup penting. Hasil evaluasi penyelenggaraan UN akan menjadi tonggak sejarah baru SNMPTN, apakah kemudian kebijakan baru menghapuskan SNMPTN melalui jalur ujian tertulis akan benar-benar terwujud atau mungkin hanya akan menjadi sebuah wacana. Sekali lagi, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi para siswa lainnya yang tidak termasuk “siswa pilihan” agar mereka juga diberi kesempatan untuk dapat masuk ke perguruan tinggi negeri. Pemerintah dalam hal ini jangan sampai hanya mempertimbangkan kepentingan tertentu.
Jika pada akhirnya kebijakan tersebut terlaksana, maka pemerintah harus benar-benar membuat langkah-langkah antisipasi agar penyelewengan-penyelewengan terkait dengan SNMPTN jalur undangan tidak terjadi, seperti adanya manipulasi nilai oleh sekolah. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan perbedaan keadaan siswa dari semua provinsi di Indonesia sehingga tidak terjadi dominasi mahasiswa baru dari daerah tertentu. Selain itu perlu juga dipertimbangkan aspek keadilan bagi siswa-siswa “biasa” karena tidak semua siswa adalah siswa “unggulan” dan “pilihan”. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar